
Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib melaporkan keuangannya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Tujuannya agar penerima Waralaba (Franchisee) tak membeli bisnis waralaba 'kucing dalam karung' dari si franchisor.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy kepada detikFinance, Kamis (29/2/2012)
Amir mengatakan ketentuan itu bagian dari draft final dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan waralaba....