Seputar cara memiliki bisnis sekaligus berinvestasi aset, membeli homestay lewat mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipandang sebagai langkah tepat. Dua keuntungan sekaligus didapat dari satu keputusan bisnis. Alasan terkuatnya, karena KPR bisa jadi sarana legal untuk “menjual diri”. Memanfaatkan potensi keuangan di hadapan perbankan. Hitung-hitung berbisnis, memiliki aset, sembari menggandeng pihak lain untuk pembiayaan, bank dalam hal ini.
Sebenarnya, di perbankan tidak mengenal mekanisme KPR untuk pembelian homestay, yang tersedia adalah KPR untuk rumah tinggal biasa. Soal kemudian rumah yang dibeli difungsikan untuk homestay bersewa harian, perbankan tidak akan mempersoalkannya. Karena bagi perbankan asal aset dan legalitasnya jelas, dan nasabah dianggap mampu mengangsur cicilannya, maka persetujuan KPR bisa diberikan.
Bagi mereka yang memiliki repayment capacity, istilah perbankan untuk kemampuan angsur pinjaman KPR, berpeluang besar menggandeng bank sebagai mitra bisnis. Meski demikian pada prakteknya beberapa orang saja yang menyadari dan memanfaatkan kemudahan peluang tersebut. Menilik dari potensinya serta resikonya, bagi pebisnis baru memang terasa bijaksana jika memilih wilayah bisnis yang sederhana dan terbuka lebar kemungkinan berhasilnya. Atas kesadaran tentang adanya resiko itulah mengawinkan investasi aset dan bisnis dalam bentuk membeli homestay memperoleh momentum obyektif.
Sebelum melangkah lebih jauh, beberapa pertimbangan ekonomi ini bisa dipertimbangkan sebagai dasar keputusan membeli homesatay lewat KPR, antara lain:
Memutuskan tindakan bisnis, cara dan jalan masuknya memang berbeda tiap orang. Kebanyakan orang akan mempelajari aspek pengetahuan dan metodologinya terlebih dulu. Memiilki dan mengelola homestay tergolong ringan untuk melatih kepiawaian bisnis dan mendapatkan keuntungan sekaligus.
Sumber:http://propertytoday.co.id/membeli-homestay-dengan-kredit-pemilikan-rumah-kpr.html